Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

Diketahui, keputusan Pj Gubernur Jabar menetapkan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan membuat para buruh kecewa. Mereka mengancam memblokade sejumlah akses vital di Jawa Barat, termasuk gerbang Tol Pasteur. 

Namun massa buruh Jabar diadang aparat kepolisian di lampu merah Pasteur. Situasi sempat memanas saat buruh ngotot hendak memblokade gerbang Tol Pasteur. Tetapi beruntung, situasi dapat diredam.

Berikut daftar besaran UMK 2024 di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Kota ?imahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network