Pengemudi angkutan umum mendatangi kantor DPRD Kota Sukabumi, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (7/9/2022). (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan sudah menyampaikan bahwa dalam undang-undang ada beberapa pembagian kewenangan dalam penentuan tarif angkutan umum. 

"Untuk angkutan kota untuk kewenangan dalam penentuan tarif untuk angkutan kota ada di Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten, untuk angkutan dalam provinsi oleh gubernur dan angkutan kota antar provinsi oleh kementerian termasuk angkutan sewa khusus di dalamnya oleh kementerian," ujar Abdul Rachman. 

Oleh karena itu, lanjut Abdul Rachman, pihaknya hanya bisa menyampaikan aspirasi para pengemudi angkutan daring ke kementerian agar pemerintah pusat segera menetapkan tarifnya. Dan menurut informasi dari kementerian bahwa pada hari ini ada konferensi pers Menteri Perhubungan mengenai penyesuaian tarif tersebut. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network