Dia menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Korban yang merupakan anak di bawah umur terperdaya bujuk rayu tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Di hadapan petugas, tersangka RD mengakui perbuatanya itu lantaran khilaf dan kondisi istri tengah menstruasi. Tersangka nekat melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban.
"Saya melakukannya sebanyak empat kali, awalnya mau saya kasih kelinci. Karena saya tidak punya uang, akhirnya saya kasih uang jajan sebanyak Rp5.000," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait