Travel Gelap Beroperasi di Palabuhanratu Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Langsung Dirazia (Foto: iNews/Ilham Nugraha)

Fajar menegaskan bahwa travel gelap melanggar peraturan karena kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagai angkutan umum. 

"Pelat nomornya harus kuning dan STNK-nya atas nama koperasi atau badan hukum lainnya. Ada subsidi pajak dari pemerintah untuk STNK badan hukum, sehingga pajaknya lebih murah," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network