Fajar menegaskan bahwa travel gelap melanggar peraturan karena kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagai angkutan umum.
"Pelat nomornya harus kuning dan STNK-nya atas nama koperasi atau badan hukum lainnya. Ada subsidi pajak dari pemerintah untuk STNK badan hukum, sehingga pajaknya lebih murah," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait