CIREBON, iNews.id – Daripada hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri. Peribahasa itu pantas untuk menggambarkan nasib Masamah, salah seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Masamah baru saja lolos dari hukuman mati lantaran dituduh membunuh anak majikannya saat bekerja di Tabuk, Arab Saudi. Kasus itu terjadi pada 2009 silam. Sejak saat itu, Masamah pun harus mendekam di balik jeruji selama delapan tahun dan hukumannya dinaikkan menjadi hukuman mati.
Namun, Masamah berhasil lolos dan bebas dari hukuman pancung setelah mendapatkan maaf dari pihak keluarga majikan.
Ditemui di rumah orang tuanya, Masamah mengaku bersyukur bisa terbebas dan lolos dari hukuman mati. “Ya, alhamdulillah bisa lolos dari hukuman pancung dan bisa kumpul lagi sama keluarga di rumah,” kata Masamah yang baru tiba di kampung halamannya, Minggu (1/4/2018).
Meski demikian, Masamah mengaku masih trauma dengan kasus yang dialaminya itu. Masamah pun memilih untuk berhenti jadi TKW dan akan bekerja di rumah. “Saya tidak mau lagi jadi TKW. Mau kerja di sini saja. Masih trauma juga,” tutur Masamah.
Masamah tiba di kampung halamannya dengan diantar petugas dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah setelah melalui proses panjang. "Setelah bebas, saya langsung umrah bersama orang KJRI," ucapnya.
Masamah menuturkan, kasus pembunuhan yang dituduhkan pada dirinya terjadi pada 2009 silam. Saat itu, dua anak majikannya berkelahi dan salah satunya meninggal dunia. Setelah itu, pihak keluarga menuduh dan menyeret Masamah ke pengadilan. Meski tidak bersalah, Masamah divonis 2,5 tahun dan hukumannya diperberat menjadi hukuman mati.
“Tapi, berkat bantuan dan dukungan pihak konsulat (KJRI) di Jeddah, saya bisa lolos dari hukuman mati. Tiap kali saya sidang, pasti orang konsul datang mendampingi dan memberi bantuan hukum,” ujar Masamah.
Perjuangan Masamah bersama konsulat jendral dan pengacaranya mendapatkan keadilan baru membuahkan hasil yang sangat baik setelah pihak keluarga korban yang merupakan majikannya memberikan permohonan maaf.
“Ceritanya, ayah dari majikan saya memberi amanah kepada keluarganya agar mencabut tuntutan dan kasus saya tidak usah diperpanjang lagi. Sebelumnya, majikan saya selalu cari alasan meski tidak ada bukti kalau saya yang membunuh,” tuturnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait