Masamah menunjukkan surat kesaksian yang ditulis dalam bahasa Arab selama persidangan. (Foto: iNews.id/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id – Kebahagiaan kini terpancar di wajah Masamah (31) dan keluarga. Tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi.

Masamah yang sempat dipenjara selama delapan tahun lantaran dituduh membunuh anak majikannya di Tabuk, Arab Saudi itu berhasil lolos dari hukuman pancung setelah pihak keluarga majikan memberi maaf dan mencabut dakwaannya.

Rasa haru dan bahagia bisa berkumpul dengan keluarga pun diungkapkan Masamah begitu tiba di rumah orang tuanya, Minggu (1/4/2018). TKW satu anak ini langsung bersimpuh dan mencium tangan, serta memeluk erat ibundanya yang selama ini memikirkan nasibnya karena terpenjara selama delapan tahun. 



Masamah tiba di kampung halamannya dengan diantar petugas dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah setelah melalui proses panjang.

Masamah menuturkan, kasus pembunuhan yang dituduhkan pada dirinya terjadi pada 2009 silam tepatnya sekitar tiga bulan setelah keberangkatannya ke Arab Saudi. Masamah kemudian bekerja di salah satu keluarga di Tabuk, Arab Saudi. Baru beberapa bulan bekerja, dua anak majikannya berkelahi dan salah satunya meninggal dunia.

Pihak keluarga kemudian menuduh Masamah yang menyebabkan kematian salah satu anaknya. Masamah pun diseret ke pengadilan. Meski tidak bersalah, Masamah divonis 2,5 tahun dan hukumannya diperberat menjadi hukuman mati.

“Tapi, berkat bantuan dan dukungan pihak konsulat (KJRI) di Jeddah, saya bisa lolos dari hukuman mati. Tiap kali saya sidang, pasti orang konsul datang mendampingi dan memberi bantuan hukum,” kata Masamah.

Perjuangan Masamah bersama konsulat jendral dan pengacaranya mendapatkan keadilan baru membuahkan hasil yang sangat baik setelah pihak keluarga korban yang merupakan majikannya memberikan permohonan maaf.  

“Ceritanya, ayah dari majikan saya memberi amanah kepada keluarganya agar mencabut tuntutan dan kasus saya tidak usah diperpanjang lagi. Sebelumnya, majikan saya selalu cari alasan meski tidak ada bukti kalau saya yang membunuh,” tuturnya.

Masamah pun senang dan bahagia bisa kembali ke kampung halaman dan enggan menjadi TKW kembali lantaran trauma dengan nasib yang menimpanya. “Pihak KJRI sangat baik dan selalu membantu tiap kali saya sidang,” ucapnya.

Ayah Masamah, Raswa mengaku senang dan bersyukur anak nomor enam dari delapan bersaudara itu akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan dan lolos dari hukuman mati. “Alhamdulillah, anak saya bisa selamat. Tiap malam saya berdoa terus, jangan sampai Masamah dihukum pancung,” ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network