Ilustrasi terminal Pulogebang, Jakarta Timur (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mempertanyakan kebijakan Kementerian Perhubungan terkait membuka transportasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia pun meminta Menhub Budi Karya Sumadi untuk mengeluarkan petunjuk teknis yang jelas agar pemerintah daerah tidak bingung.

Dedie yang menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menegaskan kebijakan PSBB di wilayahnya akan terdampak dengan kebijakan Kemenhub. Menurutnya, petunjuk teknis penting agar implementasi di lapangan tidak berbentutan dengan upaya daerah menekan laju penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini penyebaran Covid-19 di Kota Bogor mulai menurun.

"Yang penting itu petunjuk teknis di lapangan. Karena di situ kan dijelaskan boleh bepergian bagi mereka yang melakukan perjalanan mudik," ucapnya, Sabtu (9/5/2020).

Dedie menjelaskan, saat ini pemerintah pusat juga telah melarang kegiatan mudik. Sehingga, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub bertentangan dengan niat awal pemerintah.

"Selama tujuannya untuk pergerakan ekonomi silakan saja selama masih bisa kami pahami, tapi sesuai dengan waktu yang ada. Pelaksanannya nanti seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan semua moda transportasi mulai beroperasi kembali pada Kamis (7/5/2020). Hal itu disampaikan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Moda transportasi yang dibuka lagi meliputi angkutan udara, laut, kereta api dan bus. Budi Karya menjelaskan keputusan itu merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Nanti dimungkinkan semua moda transportasi kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Operasinya mulai besok dengan kriteria khusus," kata Budi.

Pria kelahiran Sumatera Selatan itu mengatakan pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi orang yang bisa menggunakan moda transportasi. Penetapan kriteria disusun oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan.

Salah satu kriteria yang dibolehkan yaitu bepergian untuk tugas negara bagi pejabat negara termasuk anggota DPR. Namun, dia menegaskan pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang itu untuk pulang mudik.

"Bapak dan Ibu di DPR serta pejabat negara seperti saya dibolehkan bepergian sejauh itu merupakan tugas negara. Saya tidak boleh ke Palembang untuk mudik, tapi saya boleh ke Palembang untuk meninjau LRT, kami juga tidak mau ada penyalahgunaan," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network