Polres Cimahi saat ekspose kasus pembunuhan TKW asal Garut yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Bandung Barat. (Foto: Ist)

Selain nyawa korban, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga milik korban senilai Rp100 juta.

Dari hasil penyidikan, pelaku Cahya Nurdiansyah diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Selama bekerja di Malaysia, korban menitipkan sebagian besar gajinya kepada Cahya. Namun, uang tersebut justru dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi.

“Karena takut ditagih, pelaku ini nekat menghabisi korban. Pelaku teman dekat korban dan akan dijerat Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau 15 tahun penjara,” ujar Teguh.

Cahya mengaku nekat membunuh korban karena tidak mampu mengembalikan uang titipan sebesar Rp80 juta.

“Saya bingung ngembaliin uang korban yang sudah pulang. Total yang terpakai Rp80 juta,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Daihatsu Terios putih, tali jaket hitam, pakaian korban, dua stel pakaian pelaku, serta dua tas milik korban berwarna kuning dan merah.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network