Dia menyampaikan, salah satu pelaku, yaitu AS, meregang nyawa setelah peristiwa tersebut. Syahduddi mengaku, pihaknya masih mendalami penyebab kematian pelaku dan korban. Namun, kuat dugaan keduanya meninggal akibat menenggak miras oplosan.
"Ada salah satu tersangka AJ yang meninggal dunia. Sementara korban meninggal dunia kami bawa ke Rumah Sakit Losarang untuk diautopsi. Kami masih mendalami penyebab kematiannya," kata Syahduddi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 76 Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
"Kami tidak bisa menduga-duga penyebab kematian korban, karena hasil autopsi dari dokter belum keluar. Dari peristiwa ini kami menduga ada dua hal, pertama terkait kasus pencabulan dan kedua terkait masalah pemberian minuman keras," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait