"Sementara, motif penusukan diduga kuat lantaran dipicu masalah rumah tangga. Pelaku menolak diajak bercerai oleh korban. Akibat luka tusukan pisau di bagian dada sebelah kiri, akhirnya korban meninggal saat dalam perjalanan menuju ke RSUD Cianjur," kata Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKP Anton, pelaku dijerat pasal berlapis. Selain KUHP tentang pembunuhan juga UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman seumur idup atau mati.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten cianjur cianjur polres cianjur warga cianjur korban pembunuhan kasus pembunuhan pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait