Petugas memasang garis polisi di lokasi bocah laki-laki tewas diserang anjing pemburu babi liar di Jasinga, Kabupaten Bogor. (Foto: iNews)

"Saat ini, petugas masih mengejar pelaku atau pemilik anjing pemburu babi hutan tersebut," kata AKP Agus Hidayat, Senin (8/6/2026).

Pemilik anjing diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang berujung maut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network