3 Perusahaan Masuk Radar Polisi! Pemilik Tambang Sudah Ditahan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, sebanyak 6 saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa longsor di tambang galian C Gunung Kuda diduga akibat kelalaian para pengelola yang tidak mematuhi Standard Operation Prosedur (SOP).
"Proyeksi hukum yang sudah kami lakukan, ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Hendra.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan tiga perusahaan bertanggung jawab atas aktivitas tambang maut ini. Namun untuk saat ini, polisi akan fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi dan mencari para korban.
"Informasinya ada tiga ya. Haji Karim dan manajernya yang sudah kami tahan. Kami fokus ke tiga orang ini nanti akan bertanggung jawab dari perusahaan-perusahaan pemegang izin," katanya.
Penyidik kini menerapkan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta UU Ketenagakerjaan dan UU Lingkungan Hidup, yang masing-masing bisa mengancam pelaku dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sementara proses hukum terus berjalan, tim SAR gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD, dan relawan masih menyisir lokasi longsor untuk mencari 11 korban yang masih tertimbun material tambang. Dapur umum dan posko darurat disiapkan untuk mendukung tim evakuasi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait