"Serikat buruh ini punya niat baik untuk bersama-sama Pemkab Bandung Barat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tidak ada tuntutan yang di luar konteks ketenagakerjaan,” ujarnya.
Asep juga menekankan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang pelaksanaan Job Fair serta sistem outsourcing di wilayah Bandung Barat dan menyesuaikannya dengan undang-undang dan kewenangan daerah.
Kepala Bidang P3TKT Disnakertrans KBB, Dewi Andani menjelaskan, bahwa audiensi akan menjadi dasar Pemda KBB dalam merumuskan langkah ke depan sesuai tugas dan fungsi instansi daerah.
“Kami akan melakukan pendataan ulang perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan K3 sesuai regulasi. Koordinasi lintas sektor akan dilakukan agar perlindungan buruh dapat ditingkatkan,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait