Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif divonis hukuman 5 tahun penjara dan pidana tambahan hak politik dicabut. (Foto: iNews/Adi Haryanto).

"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," tutur. 

Diketahui, terdakwa Aa Umbara dijerat atas kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Bandung Barat. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Aa Umbara hukuman 7 tahun penjara. Namun, hakim memvonis Aa dengan hukuman 5 tahun. 

Terdakwa Aa Umbara tak terima. Bupati Bandung Barat non-aktif ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Di tingkat PT Bandung, Aa Umbara divonis 5 tahun. Atas putusan PT Bandung, KPK juga mengajukan kasasi ke MA. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network