Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara kasus penganiayaan terhadap remaja putri oleh pacarnya yang sempat viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Polisi berhasil menangkap penganiaya remaja putri berinisial PK (19) yang terjadi di Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penganiayaan tersebut terjadi di rumah kosong saat pelaku berinisial AF (18) sedang dalam pengaruh minuman keras. 

Kedua remaja itu diketahui sudah pacaran selama enam bulan, kemudian belakangan korban menyebutkan hubungan mereka sudah putus. 

"Kejadian ini sempat viral di media sosial. Peristiwanya terjadi tanggal 31 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolsek Padalarang, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, peristiwa penganiayaan bermula saat malam itu korban sedang bekerja di kawasan Buah Batu, Bandung dan mendapat pesan WhatsApp dari pelaku AF. Dia menawarkan untuk menjemput korban pulang, namun saat itu korban sempat menolak dan tidak mau dijemput.

Tapi pelaku tetap datang ke tempat kerja korban di Buah Batu meski korban tidak mau dijemput. Lalu korban diajak ke rumah pelaku yang kondisinya sedang kosong. Korban kemudian diajak pelaku untuk masuk ke dalam rumah, karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan korban menolak.

"Merasa kesal kemauannya tidak dituruti, akhirnya terjadi penganiayaan oleh pelaku kepada korban dengan menggunakan tangan. Pelaku memukul pipi korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka robek di pipi lebih kurang 2 sentimeter," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network