CIREBON, iNews.id - Wasiah, eks tenaga kerja wanita (TKW) asal Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pulang ke Indonesia dalam keadaan lumpuh akibat disiksa majikan di Arab Saudi. Padahal saat berangkat, korban Wasiah dalam kondisi sehat.
Wasiah merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keluarga korban Wasiah lantas melapor ke polisi.
Petugas Polres Cirebon Kota pun bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial D yang memberangkatkan korban ke Arab Saudi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, D merupakan calo tenaga kerja ke luar negeri. D ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota karena memberangkat seorang korban ke negara Saudi Arabia secara ilegal.
"D merupakan warga Indramayu ini merayu korban memberangkatkan ke Saudi negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan memberikan uang fee sebesar Rp6 juta sebelum berangkat," kata Kapolres Cirebon Kota, Rabu (14/06/2023).
Korban yang tak mengerti proses pemberangkatan, akhirnya terjebak tipu daya sindikat perdagangan orang. Dia bersedia berangkat ke luar negeri secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota perdagangan orang pidana perdagangan orang Satgas TPPO tppo tkw disiksa kasus tkw tkw penyiksaan tkw
Artikel Terkait