Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Diskominfotik, Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah menyusul beredarnya surat pemotongan gaji. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Beredar surat pernyataan bagi tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik), Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengundang polemik. Isi surat tersebut meminta para TKK untuk membuat pernyataan agar bisa melanjutkan perjanjian kerja namun dengan syarat. 

Syaratnya yaitu gaji yang dibayarkan sesuai dengan kondisi keuangan yang ada dan tidak menuntut perpanjangan kontrak.

Salah seorang TKK mengatakan, desakan untuk membuat pernyataan tersebut diintruksikan Kadiskominfo KBB, Siti Aminah Anshoriah. Alasan awalnya karena defisit lalu mau mengurangi TKK dan anggaran tidak cukup untuk menggaji.

"Surat itu dasar hukumnya tidak jelas, gaji kan di DPA sembilan bulan, tapi kenapa jadi ada setengah gaji," ucapnya yang meminta namanya tidak dimunculkan, Selasa (2/8/2022).

Dia mengaku, dengan kebijakan itu maka gaji TKK yang sembilan bulan setengah dan untuk tiga bupan berikutnya dari Oktober, November, dan Desember juga setengah gaji. "Kalau kami tidak ikut aturan kami diancam gaji tak dicairkan," keluhnya.


Lebih jauh dikatakannya, untuk gaji pegawai TKK lulusan S1 di Diskominfotik KBB sebesar Rp3.250.000. Sedangkan untuk SMA sebesar Rp3.000.000. Artinya jika kebijakan tersebut diterapkan gaji TKK di Diskominfotik KBB yang jumlahnya sekitar 30 orang lebih hanya berkisar antara Rp1,5 juta sampai Rp1,6 juta.

Terkait hal tersebut Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengaku belum bisa berpendapat lantaran kebijakan tersebut ada di internal OPD. Kebijakan tersebut merupakan otoritas dari OPD masing-masing dinas dan kewenangan tersebut ada di mereka.

"Nanti saya cek dulu ke Diskominfotik, jadi belum tahu kondisinya seperti apa," ucapnya singkat. 


Hengki menjelaskan, berapa pun biaya yang dibutuhkan dan yang harus dikeluarkan akan dicek dulu dan dirapatkan. Sebab terkadang TKK itu memang ada yang keluar dan masuk kerja dan terkadang dibutuhkan untuk kegiatan tertentu.

"Kebijakan tersebut hanya di Diskominfotik saja, karena TKK itu berada di bawah otoritas OPD masing-masing," ujar dia. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network