"Saat ini pihak keluarga ingin tahu kejelasan pengungkapan kasus dan bagaimana pemenuhan hak-hak alamarhumah," katanya.
Pihaknya berharap, pemerintah yakni pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah, yang sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan Hukum, sosial dan ekonomi.
"Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait