Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua pemuda, tersangka pengedar dan pemakai tembakau gorila. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)
Barang bukti 10 paket tembakau gorila seberat 10,22 gram yang disita dari tersangka Hendra. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

"Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ketua Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ipan Faisal.

Berdasarkan keterangan tersangka, ujar Ipda Ipan, tembakau gorila tersebut didapat dengan membeli secara online dari orang yang tidak dikenal. Kemudian setelah melakukan pembayaran, barang dikirim menggunakan jasa pengiriman. "Rencananya, tersangka Hendra hendak mengonsumsi dan menjual tembakau gorila itu ke orang lain," ujar Ipda Ipan.

Hingga saat ini, tutur Katim Maung Galunggung, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pembeli dan bandar besar tembakau memabukkan tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network