Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE statis antara lain: 1. Pelanggaran APILL/Traffic Light (menerobos lampu merah dan marka) 2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (bagi pengendara dan penumpanng mobil).
3. Menggunakan ponsel saat berkendara (baik pengemudi mobil maupun motor) 4. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, 5. Sepeda motor memasuki jalur cepat. 6. Tidak menggunakan helm. 7. Pelanggaran batas kecepatan.
"Sedangkan jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE Mobile Lodaya hampir sama dengan ETLE statis. Namun ditambah dengann pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, melanggar rambu dilaraang parkir," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, denda pelanggaran lalu lintas masih mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009 tentangLlalu lintas dan Angkutan Jalan.
Editor : Agus Warsudi
etle etle mobile kamera etle ETLE Mobile Lodaya Bayar Tilang Elektronik cctv tilang elektronik sistem tilang elektronik tilang elektronik bandung raya
Artikel Terkait