SYDNEY, iNews.id - Seorang perempuan cantik asal Indonesia yang bekerja sebagai tenaga kebersihan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum 22 tahun penjara oleh pengadilan di Australia, Jumat (27/5/2022). Vonis tersebut terkait dengan pembunuhan majikannya Marjorie Welsh (92), di Sydney.
Pembantu berparas cantik bernama Hanny Papanicolaou (38) itu tidak memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat hingga Januari 2034.
Menurut pengadilan, terdakwa masuk ke rumah korban di Ashbury pada Januari 2019 dengan niat mencuri uang dari sang majikan yang sudah berusia lanjut tersebut. Begitu ketahuan oleh Welsh, ibu dua anak itu terus memukuli korban dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur.
Korban awalnya selamat dari serangan itu, mengidentifikasi penyerangnya sebagai "Hanny si pembersih". Namun, korban akhirnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit enam minggu kemudian. Hari ini, Hakim Robertson Wright mengatakan bahwa penyesalan yang tulus dari terdakwa dan prospeknya yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum seumur hidup di penjara tidak tepat.
Tim pembela terdakwa berpendapat bahwa wanita berusia 38 tahun itu tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya, menyoroti saran dari psikolog bahwa dia menderita Gangguan Depresi Mayor menjelang serangan itu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait