BANDUNG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam mencabut izin usaha hotel dan restoran yang tidak menampilkan budaya Sunda minimal satu minggu sekali. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Pementasan Seni Tradisional.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, tidak sulit bagi para pengusaha untuk mengikuti aturan tersebut. Bahkan pengusaha bisa meraup untung tambahan dari melestarikan budaya Sunda di tempat usahanya masing-masing. Walaupun harus mengeluarkan sedikit biaya untuk aksesoris karyawan.
"Buatlah sesuatu yang orang buat rindu ke Bandung. Bapak-bapak (pengusaha) bisa investasi sedikit membuat seragam pakaian dan iket Sunda untuk para pegawai. Kan ada juga Perda Rebo Nyunda. Setidaknya ada hal yang berbeda sekaligus melestarikan budaya Sunda," kata Emil di Hotel Mercure, Jalan Lengkong, Kota Bandung, Jumat (24/11/2017).
Emil mengatakan keberadaan Perda tersebut untuk mempertahankan budaya di ruang-ruang ekonomi. Salah satunya adalah di 475 hotel dan restoran yang ada. "Minimal sebulan sekali saja tampilkan kesenian, bisa langgeng dan lestari (budaya). Tapi yang kreatif jangan sekedar tarian karena hal itu bisa menghasilkan ekonomi juga," katanya.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait