Motif sementara dipastikan karena tekanan dari korban yang meminta status pernikahan, sementara pelaku enggan meninggalkan keluarga sahnya.
Atas perbuatannya, BIH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. "Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar Kompol Andriyanto.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait