Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat ekspose kasus pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah KBB. (Foto: iNews TV)

Dalam pemeriksaan terungkap, korban ditusuk sebanyak delapan kali di bagian perut menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan di lokasi.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam dan sepatu korban, handphone korban, senjata tajam, serta motor milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network