Dalam pemeriksaan terungkap, korban ditusuk sebanyak delapan kali di bagian perut menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan di lokasi.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam dan sepatu korban, handphone korban, senjata tajam, serta motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait