SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyiraman air keras kepada ibu dan anak yang terjadi di Sukabumi beberapa waktu lalu. Polisi menangkap terduga pelaku penyiraman yang merupakan mantan pacar korban.
Terduga pelaku H alias D (30) warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah berpacaran tanpa bertemu langsung dengan korban YA warga Kota Sukabumi, mulai 2024 dan putus pada Maret 2025 lalu. Keduanya berkomunikasi melalui media sosial (medsos) dan aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
Walaupun sudah putus, terduga pelaku sering melihat aktivitas keseharian korban melalui status WA dan unggahan di medsos. Lalu karena merasa cemburu adanya kedekatan korban dengan temannya, terduga pelaku nekat terbang dari Kalimantan ke Jakarta dan mencari alamat rumah korban di Sukabumi.
"Tersangka H diduga sengaja berangkat dari Kalimantan pada Selasa 29 April 2025 untuk menemui korban YA ke Sukabumi, kemudian sempat bermalam di Jakarta dan mencari bahan atau air keras melalui medsos kemudian membelinya seharga Rp800.000," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi pada Rabu (28/5/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait