Setelah ditangkap, pelaku dibawa petugas ke Polsek Buahbatu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.
"Pelaku berhasil ditangkap dalam lima hari. Kurang dari satu minggu kami mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya," ujar Kapolrestabes.
Menurutnya pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait