Kusworo menegaskan, para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku, meskipun masih di bawah umur. "Keenamnya akan diterapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kusworo menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait