Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda yang viral di Ciparay, Bandung. Kasus itu dipicu cemburu. (Foto: MPI)

Kusworo menegaskan, para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku, meskipun masih di bawah umur. "Keenamnya akan diterapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kusworo menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network