BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap motif tersangka Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R) secara keji membunuh Sahroni (76) sekeluarga di rumah korban, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/9/2025) dini hari. Hasil penyidikan, Ririn dan Prio dendam karena sakit hati terhadap korban Budi Awaludin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus berawal saat pelaku Ririn alias Sobirin menyewa mobil Avanza milik korban Budi Awaludin pada Senin (25/8/2025) dengan tarif sewa Rp750.000.
Saat hendak dikembalikan, mobil Avanza tersebut mogok. Lalu R protes kepada korban dan meminta uangnya kembali. Uang sewa Rp750.000 telah dipakai korban untuk modal sembako.
"Korban Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, kemudian tersangka R merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Kombes Pol Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Dia menjelaskan, pada Rabu (27/8/2025), tersangka R yang merupakan residivis kasus penganiayaan mengajak P untuk membunuh korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp100 juta. Kemudian P diperintahkan membeli pacul yang digunakan untuk mengubur jenazah para korban.
"Kemudian pada Jumat 29 Agustus 2025 sore, tersangka R dan P datang mengajak Budi berkerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng," ucapnya.
Mereka berbincang hingga menjelang tengah malam, pukul 23.00 WIB. R juga mengajak Budi melihat gudang di rumah korban dengan alasan untuk bongkar muat minyak yang nanti dikirim.
"Saat korban lengah, pelaku R mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur," katanya.
Setelah korban Budi tak sadarkan diri, kata dia pada Sabtu (30/9/2025) pukul 01.00 WIB, tersangka R dan P masuk ke kamar korban Sahroni. R dan P memukul korban Sahroni menggunakan pipa besi.
Tak berhenti di situ, R masuk ke kamar Euis Juwita dan anaknya RA berusia 7 tahun yang sedang tidur. Tersangka R memukul kepala kedua korban hingga tewas menggunakan pipa besi.
"Sementara, tersangka P menenggelamkan bayi B ke ember (baskom) berisi air hingga tewas," ucapnya.
Seusai menghabisi korban, lanjut dia kedua pelaku P dan R mencari barang berharga milik korban. Mereka menemukan uang Rp7 juta, perhiasan emas dan tiga handphone (HP), salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh tersangka R.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait