Selanjutnya petugas Polsek Baros mendampingi pengurus Kelompok Kerja Usaha (KKU) 25 mengecek dan melepas stiker promosi game online yang memang identik dengan akun situs judi online tersebut. "Kami dari Polsek Baros mendampingi pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot," ujar Kompol M Heri Hermawan.
"Sopir membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi hal serupa dikemudian hari. Berdasarkan keterangan supir, mereka tidak tahu jika yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran," tutur Kapolsek Baros.
Jajaran Polsek Baros akan terus memantau untuk mencegah kejadian serupa. "Jika ditemukan ada angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
kota sukabumi polres sukabumi kota angkutan kota angkot sopir angkot judi online endorse judi online promosikan judi online situs judi online
Artikel Terkait