Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki saat memberikan keterangan perkara dugaan pencabulan oleh oknum guru SD di Lebak. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

"Dari pemeriksaan sudah dilakukan sejak tahun 2023, lokasinya itu bervariatif ada di GOR bahkan di rumahnya juga. Cuma nanti pastinya kita sampaikan ya karena masih dalam pemeriksaan penyidik," ucap mantan Wakapolresta Serang Kota ini.

Polisi peraih pin emas Kapolri ini juga memastikan kasus tersebut akan ditangani secara cepat dan transparan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara karena dia guru kemungkinan ada penambahan 1/3 masa hukuman," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network