"Iya anak sendiri," ucap SS kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan, Jumat (4/10/2024).
Selain itu dalam pengakuannya, jika persetubuhan antara ibu dan kandung tersebut baru dilakukan sekali. Yakni pada saat pembuatan video.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Pasal 35 KUHP dan 29 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait