Polisi saat memeriksa salah satu tersangka kasus video mesum ibu dan anak kandung di Kuningan, Jawa Barat. (Foto: iNews/Miftahudin)

"Iya anak sendiri," ucap SS kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan, Jumat (4/10/2024).

Selain itu dalam pengakuannya, jika persetubuhan antara ibu dan kandung tersebut baru dilakukan sekali. Yakni pada saat pembuatan video.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Pasal 35 KUHP dan 29 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network