Berdasarkan pemeriksaan, pelaku P mengaku tak memiliki kebencian kepada bendera merah putih. "Intinya, dari hasil pemeriksaan itu, ibu tersebut (P) tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Kombes Pol Erdi.
Meski begitu, kata dia, kasus ini tetap didalami. Sebab pelaku mengunggah aksi itu ke media sosial dan viral serta memicu kegaduhan atau polemik di masyarakat.
Pemeriksaan intensif lebih dilakukan terhadap A dan DY, orang yang merekam video aksi pelaku P mengguting bendera dan mengunggahnya ke media sosial. Pasal yang akan digunakan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang menjadi permasalahan adala ada yang memvideokan dan memviralkan. Nah ini jadi masalah," kata dia.
Namun, sampai saat ini penyidik Polres Sumedang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Ini sedang kita dalami juga terkait masalah pelanggaran ITE. Apakah ini masuk kepada perbuatan melawan hukum atau terkait masalah informasi elektronik," kata Kabid Humas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sumedang mengusut aksi ibu-ibu atau emak-emak yang memotong Bendera Merah Putih menjadi potongan kecil lalu dihambur-hamburkan ke lantai.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait