Kuasa hukum delapan organisasi sekolah swasta saat menghadiri sidang gugatan terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait rombongan belajar. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini dipicu kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri hingga 50 siswa per kelas yang dinilai merugikan eksistensi sekolah swasta.

Gugatan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Objek gugatan adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Atty Rosmiati mengungkapkan,kebijakan tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan sekolah swasta.

“Pada intinya kami sangat mengapresiasi program yang dilaunching Pak Gubernur, tapi program itu tidak melibatkan swasta dan dampaknya sangat signifikan terhadap penerimaan siswa baru,” ujar Atty, Kamis (7/8/2025).

Atty menyebutkan, dampak dari kebijakan ini sangat nyata. Sejumlah sekolah swasta, terutama yang berlokasi dekat dengan sekolah negeri, mengalami penurunan siswa secara drastis. Bahkan, dua SMK swasta di Kabupaten Bandung telah tutup karena minimnya murid baru.

“SMK ada 130 sekolah, dan dua di antaranya sudah tutup. Kalau SMA ada 110, datanya masih kami kumpulkan,” katanya.

Selain itu, banyak siswa yang awalnya dijanjikan masuk sekolah negeri tapi gagal, sehingga akhirnya masuk sekolah swasta dengan penuh kekecewaan.

“Bahkan ada yang baru masuk ke sekolah kami karena sebelumnya dijanjikan masuk negeri, tapi tidak diterima. Mereka seperti di-PHP,” ucap Atty.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network