Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana kompak tidak menghadiri mediasi di Bareskrim Polri. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Bareskrim Polri juga sudah menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah dari anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasil itu didapati dari pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network