Tiga terdakwa pembunuh Indriana Dewi Eka Saputri yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Pada Minggu 25 Februari 2024 pukul 07.00 WIB, saksi mata IM saat bersepeda mencium bau busuk menyengat. Saat diperiksa ternyata mayat korban telah membusuk di bibir jurang. Penemuan jasad itu pun dilaporkan ke kepolisian.

Senin 26 Februari 2024, pelaku Didot dan Devara menjual barang milik korban berupa handphone, tas Louis Vuitton dan jam Rolex senilai Rp68 juta. Pelaku Reza diberi Rp15 juta dan dibelikan handphone Iphone seharga Rp8 juta. Devara membeli handphone senilai Rp14 juta dan sisanya dibawa Didot.

Peran Didot dan Devara sebagai otak pembunuhan, sedangkan Reza ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Pelaku Didot, Devara, dan Reza dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network