Hingga pada Tanggal 19 April 2021, Terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor:348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 rumah dinas setelah sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG ke Mahkamah Agung, lalu terbitlah amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali.
Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.
"Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," ucap Kuswardoyo.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait