Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Freepik)

MAJALENGKA, iNews.id - Sekda Pemkab Majalengka Eman Suherman menonaktifkan Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji bernisial F lantaran terjerat kasus dugaan korupsi Rp3,26 miliar. Hal ini dilakukan untuk memperlancar yang bersangkutan dalam menjalani proses hukum.

"Kami hanya ikut prihatin dengan adanya kejadian ini. Terkait dengan persoalan hukumnya, kami hanya bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku saja, nggak boleh intervensi, dan biarkan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Eman, Selasa (18/10/2022). 

Kendati ada masalah hukum, tetapi Eman memastikan aktivitas di BPR Itu tetap berjalan. 

"Mudah-mudahan persoalannya cepat selesai. Insya Allah kejadian ini tidak akan berpengaruh kepada aktivitas di BPR. Artinya operasional BPR tetap jalan dan melaksanakan transaksi keuangan sebagaimana biasa," kata dia.

Terkait status F di BPR, Sekda memastikan yang bersangkutan dinonaktifkan dulu. "Agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap persoalannya, status pekerjaannya dinonaktiffkan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah inkrah pasti ada keputusan lebih lanjut lagi. sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.


Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Majalengka Cabang Sukahaji. Selain F, Kejari juga menetapkan satu orang lainnya, inisial Y sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tersangka F selaku Kepala BPR memerintahkan tersangka Y untuk mencari calon debitur. Selanjutnya Y mencari dan menginformasikan kepada calon debitur, baik itu calon debitur yang datang sendiri kepada Y ataupun calon debitur yang ditemukan sendiri oleh Y," kata Kajari, saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp3,26 miliar. Sebagai BUMD, penyertaan modal Perumda BPR itu semuanya berasal dari Pemda Majalengka.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 284 ayat 2 junto Pasal 20 ayat 1 junto Pasal 21 junto Pasal 22 junto Pasal 24 ayat 1. Keduanya untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network