Kejati Jabar menyiapkan enam Jaksa untuk tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) segera memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Pemeriksaan ini merupakan pertama kali setelah Arsan Latif ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini, Arsan Latif ditetapkan tersangka untuk kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Arsan Latif diduga aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.

"Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Arsan Latif) iya bulan ini," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (6/6/2024).

Dia mengatakan, segera mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Arsan Latif. Setelah diterima, kata dia penyidik segera menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Arsan Latif dalam kasus tersebut.

"Jadi setelah ini, setelah penetapan tersangka tim penyidik akan sampaikan surat penetapan tersangka ke yang bersangkutan, baru dipanggil dan diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada Rabu 5 Juni 2024.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network