"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.
Diketahui, tersangka M Totoh bersama Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta sekaligus anak dari Aa Umbara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena ada pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total dana sebesar Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS).
Editor : Agus Warsudi
bansos covid-19 bansos kasus bansos Covid korupsi bansos covid-19 korupsi bansos bandung barat pemkab bandung barat pemda bandung barat ott bupati bandung barat komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait