BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polres Cianjur bakal melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswa Unsur Cianjur. Pelimpahan akan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahan pada Jumat 8 Maret ke Kejari Cianjur.
"Kejari Cianjur menyatakan berkas perkara P21 (lengkap)," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Selanjutnya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Satlantas Polres Cianjur pada Rabu 15 Maret. "Ini pelimpahan tahap dua, barang bukti, tersangka, dan berkas," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan angkat bicara soal mobil penabrak Selvi Amelia, mahasiswi Universitas Suryakecana (Unsur) Cianjur.
Kendaraan yang diduga menabrak almarhumah diduga mobil Kasat Reskrim Polres Cianjur. Isu tersebut jadi perbincangan di medsos.
"Pada awal ramai menyebutkan yang menabrak Selvi adalah mobil Innova. Kemudian terakhir ramai di medsos yang menabrak adalah mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur, semuanya sudah diperiksa. Semua tuduhan tersebut dapat diuji di pengadilan," kata Kapolres Cianjur di Mapolres Cianjur, Jumat (10/3/2023).
AKBP Doni Hermawan menyatakan, semua alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondis alat bukti di mana arah sidik kepada mobil Audi A6 dengan tersangkanya Sugeng.
Saat ini, berkas kasus tabrak lari mahasiswa Unsur sudah lengkap P21 sehingga tinggal menjalani sidang.
Bahkan menurut Doni, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Cianjur bahwa berkas yang sudah direvisi dinyatakan lengkap tinggal menunggu jadwal sidang.
"Iya sebelumnya Kejasaan mengembalikan berkas karena tidak lengkap. Setelah ada perbaikan sesuai petunjuk kejaksaan dan melaksanakan rekontruksi ulang, berkas dikembalikan lagi ke kejaksaan dan sekarang sudah dinyatakan lengkap P21 dan tinggal menunggu jadwal sidang," ujar AKBP Doni Hermawan.
Doni mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tabrak lari tersebut secara konsisten, objektif dan transparan.
"Dari awal proses penyidikan kasus ini, kami sudah melakukan penyidikan secara konsisten serta berkomitmen untuk melakukan penyidikan ini objektif dan transparan," kata Doni.
Menurut Doni, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk yang disampaikan kejaksaan. Termasuk di antaranya dengan melakukan permintaan dari kuasa hukum tersangka yaitu menambahkan saksi sopir angkot atas nama Yusandi.
Sebelumnya, Yudi Junadi, kuasa hukum tersangka Sugeng mengatakan, penabrak Selvi Amelia bukanlah Audi A6, melainkan mobil dinas milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.
"Adanya dugaan itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," ujar Yudi dalam keterangan pers, Jumat (10/3/2023).
Menurut sopir angkot, kata Yudi, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
"Kita temukan sopir angkot ini. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.
Lanjut sopir angkot kata Yudi, dirinya mendengar suara "brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.
"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amelia hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.
Seperti diketahui, Selvi Amelia mahasiswi Unsur Cianjur meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Editor : Agus Warsudi
jadi korban tabrak lari Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari terduga tabrak lari cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait