BANDUNG, iNews.id - Penerapaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di satu sisi dapat menekan angka kasus Covid-19, tapi di sisi lain membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk. Seperti dirasakan para pedagang di Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandar Dinata (Ottista) Kota Bandung.
Prihatin atas nasib para pedagang yang semakin terpuruk akibat penerapan kebijakan PPKM darurat, Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua HP2B Iwan Suhermawan itu juga ditujukan kepada Menteri Sosial (Mensos), Mentri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Kepala Disperindag, Wali Kota Bandung dan Kadinssos Kota Bandung.
Berikut isi surat terbuka HP2B kepada Presiden Jokowi:
"Assalamualaikum warohmatullahi Wabarokatuh
Dengan Hormat
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan PPKM darurat dari tanggal 3 s/d 20 Juli 2021 ini, kami jajaran pengurus HP2B (Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung) beserta seluruh anggota bersepakat mendukung kebijakan yang dimaksud.
Akan tetapi kami meminta beberapa konpensasi sebagai akibat dari kebijakan tersebut, di mana 4.200 tempat berjualan dan 8.400 karyawannya yang menanggung dari akibat kebijakan tersebut.
Kompensasi yang di maksud:
1. Kami meminta adanya bantuan sosial untuk para pedagang dan para karyawan dalam bentuk uang atau sembako selama berlangsungnya PPKM Darurat.
2. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, setidak tidaknya pemerintah bersedia mengadakan dapur umum di Pasar Baru Bandung. Sehingga pedagang dan karyawan yang kesulitan ekonomi setidak-tidaknya, tidak kesulitan untuk makan.
3. Dan kami meminta kepada Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Perumda Pasar Kota Bandung sebagai pengelola bisa membebaskan atau mengratiskan service charge dan biaya listrik selama berlangsungnya PPKM Darurat ini.
4. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan yang menyesuaikan kepada:
A. Kementerian Pendidikan untuk bisa mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran-pembayaran yang menyakut kepada tahun ajaran baru dan pembayaran biaya semester serta yang berhubungan dengan pembayaran-pembayaran lainnya.
B. Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran-pembayaran sektor perbankan ataupun sektor-sektor permbayaran lainnya.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan harapan mendapatkan tanggapan dan perhatian yang serius. Sekian dan terima kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb.
Bandung 17 Juli 2021
Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung
Ketua
Iwan Suhermawan
Editor : Agus Warsudi
demo pedagang pedagang omzet pedagang omzet pedagang turun peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Pasar Baru Bandung presiden joko widodo presiden jokowi
Artikel Terkait