GARUT, iNews.id - Terpidana terorisme jaringan JAD Jambi menyatakan ikrar dan janji setia kepada Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIB Garut, Kamis (13/1/2022). Selain itu, mantan teroris ini pun akan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945.
Mulyanto bin Rahman, seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut ini terjerat kasus terorisme kelompok jaringan JAD Jambi dan mendapat vonis 5 tahun penjara.
Ikrar Mulyanto ditandai dengan pembacaan ikrar dan bersumpah yang dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila juga penghormatan dan mencium bendera merah putih. Janji setia itu disaksikan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Kepala Kementerian Agama Garut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT serta Densus 88 Anti Teror Polri.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga menandatangani berkas ikrar sebagai bukti sah bahwa warga binaan tersebut telah kembali ke NKRI.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut mengatakan, setelah proses panjang dan atas kehendak sendiri yang bersangkutan meminta dan mengajukan untuk kembali ke NKRI. Yang bersangkutan juga melepaskan baiat yang telah dianut sebelumnya, di mana Mulyanto merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Gunungsindur, yang tinggal satu tahun lagi menghabiskan masa tahanannya.
"Ikrar ini keinginan dari yang bersangkutam, tidak ada paksaan atau tekanan dari siapa pun. Namun karena keinginan Bapak Mulyanto ini butuh proses jadi baru direalisasikan hari ini," kata Kalapas Kelas IIB Garut, Iwan.
Sementara itu, Mulyanto mengaku keinginan untuk kembali ke NKRI ini sudah sejak enam bulan yang lalu. Dia pun menyadari akan kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuatanya.
"Setelah keluar dari lapas tentunya akan kembali kepada masyarakat, fokus ke keluarga serta melanjutkan usaha yang selama ini digeluti," ucap Mulyanto.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait