CIREBON, iNews.id - Seorang pedagang mi ayam nekat merampok minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon, Jumat (11/2/2022). Pelaku berinisial SP melakukan aksi perampokan gegara terlilit utang puluhan juta rupiah.
"Saya pedagang mi ayam, saya lakukan ini karena miliki utang Rp 70 juta, saya gelap mata, ini yang pertama dan yang terakhir, saya menyesal," kata SP di hadapan Kapolres Cirebon Kota dan jajaran saat gelar perkara,Senin (14/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Awalnya, pada saat melintas di Jalan Sisingamangaraja tersangka lihat minimarket yang masih buka dan sepi karena sudah akan tutup. Kemudian tersangka memarkirkan sepeda motornya dan mengambil arit yang tersangka simpan dibagasi sepeda motor. Dia masuk ke minimarket dengan arit diselipkan di celananya," katanya.
Tersangka, lanjut Fahri, kemudian berpura-pura belanja sambil membawa keranjang dan mengambil barang-barang yang ada di rak sambil memperhatikan situasinya, dan kemudian tersangka menuju ke kasir pura-pura mau membayar dan keranjang tersangka simpan di atas etalase kasir.
"Tersangka lalu menghampiri salah satu karyawan yang berada di bar minuman yang bernama AR. Kemudian langsung tersangka cengkeram kerah bajunya dari belakang dan tersangka keluarkan senjata tajam arit sambil tersangka acungkan arit tersebut dan tersangka mengancam sambil berteriak
"Semuanya (kasir) kumpul di sini dan tersangka lihat ada empat karyawan," tuturnya.
Dijelaskan Fajri, dua orang karyawan, RD dan ST, tersangka suruh masuk ke dalam toilet dan suruh dikunci dari dalam. Setelah itu tersangka meminta bunci brankas namun tidak ada yang punya sehingga tersangka kemudian sambil mengancam karyawan bernama AR. Dan menyuruh agar kasir bernama OV memberikan uang yang ada dikasir serta rokok.
"Kasir bernama OV sambil ketakutan menyerahkan uang Rp8.100.000.dari dalam lad kasir serta enam slop rokok berbagai merk dari etalase rokok kepada tersangka," tuturnya.
"Di dalam toilet karyawan yang bernama AR yang membawa ponsel memberitahukan karyawan yang bemama AL yang posisinya berada di luar bahwa dia telah dirampok, sehingga karyawan AL meminta tolong ke warga," ujarnya lagi.
Setelah itu, dua orang karyawan yang di dalam toilet kemudian oleh tersangka disuruh keluar, dan keempat karyawan kemudian disuruh naik ke lantai atas, yang kemudian tersangka kabur. Di luar, tersangka sudah ditunggu oleh warga yang akhirnya tersangka dapat ditangkap.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama sembilan tahunp penjara," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait