Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti sajam hasil patroli tim Sijalak Presisi akhir pekan lalu. (Foto: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur)

BANDUNG, iNews.id - Tim Sijalak Presisi Polresta Bandung menangkap sejumlah pemuda yang terlibat balap liar, Minggu (10/12/2023) dini hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam.  

"Kemarin, saat patroli jam 3 pagi kedapatan sekelompok anak muda melakukan balap liar. Tim Sijalak Presisi langsung mengejar dan mengamankan beberapa anak muda," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (11/11/2023).

Menurut Kusworo, patroli dilakukan sebagai respons terhadap aduan warga terkait maraknya balap liar di wilayah Kabupaten Bandung. Guna mengantisipasi balap liar dan tindak pidana lainnya, Tim Sijalak Presisi patroli dari Magrib hingga Subuh.

"Jadi balap liar di Kabupaten Bandung ini kucing-kucingan. Kalau patroli jam 7 sampai 10 malam, mereka balap liar jam 10. Sehingga tim Sijalak Presisi ini patroli seoanjang hari dari Magrib hingga Subuh," kata Kusworo.

Tak hanya membubarkan balap liar, kata Kusworo, Tim Sijalak Presisi menangkap beberapa pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat nongkrong di beberapa lokasi. Begitu didatangi petugas, kata dia, mereka langsung melarikan diri.

"Satu orang yang melarikan diri tabrakan dan terluka. Maka pesan moralnya, tak usah melanggar hukum. Jika melanggar hukum, harus berani menghadapi konsekuensinya dan jangan melarikan diri," ujar Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak bergaul di lingkungan yang membawa dampak negatif. Pelanggaran hukum, lanjut Kusworo, bisa ditekan dari tingkat terkecil yakni keluarga.

"Ingatkan anak-anak untuk tidak membawa senjata tajam saat keluar rumah. Tidak perlu juga kongko-kongko atau ikut balapan liar. Kalau tidak ada hal yang penting, tidak usah keluar malam. Dekatkan anak-anak kita dengan tokoh agama," kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, para pemuda yang terlibat balapan liar dijerat Pasal 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman 1 bulan penjara. Sementara bagi yang kedapatan membawa senjata tajam, dijerat UU darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network