CIMAHI, iNews.id - Seorang guru agama di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar) nekat menjambret. Pelaku jadi jambret lantaran terlilit utang rentenir, saat ini pelaku sudah ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini beraksi seorang diri. Pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun. Jadi korban sedang main lalu dihampiri pelaku yang langsung menjambret perhiasannya," kata Indra di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).
Indra menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pada aksinya terakhir pelaku sempat terekam CCTV sehingga menjadi petunjuk petugas untuk menangkap pelaku.
"Pelaku akhirnya ditangkap saat melarikan diri di Sukabumi. Delapan aksinya yakni enam TKP di KBB dan dua di Cimahi," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait