Sementara itu, pihak perusahaan membenarkan menggunakan blasting. Terakhir, dilaksanakan pada 14 Desember 2021. Meski begitu, pihak perusahaan selalu memberikan ganti rugi kepada para warga tersebut.
"Terakhir kami blasting tanggal 14 bulan Desember, dan komitmen kami ( perusahaan ) jika ada kerugian warga yang diakibatkan dari blasting, kami selalu memberikan kompensasi kepada warga," kata perwakilan PT MMS melalui divisi accounting, Ny Indah.
Bahkan, kata dia, pihak perusahaan selalu memberikan kompensasi setiap bulan kepada warga terlepas ada atau tidaknya blasting.
"Itu ada atau tidaknya peledakan setiap bulan kami selalu memberikan kompensasi kepada warga, dan jika ada kerusakan atau retakan kami selalu memberikan bahan material secara langsung kepada warga," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait