Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin (batik hijau) dalam persidangan pada 2019 lalu. (Foto: Dokumentasi)

Jaksa Eko menerangkan, kasus itu berawal dari Wahid Husen yang punya hobi mobil offroad. Saat itu, mobil miliknya sedang rusak. Dia bertemu Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil offroad. 

Usman kemudian menyerahkan mobil offroad miliknya ke Wahid Husen. Namun, penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK. "Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK sehingga dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap jaksa Eko.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network