Sebelumnya, pengacara para korban, Soni Sonjaya, menyebut jumlah anggota member dalam grup perpesanan instan yang dibuat terlapor mencapai 130 orang. Jumlah uang yang diinvestasikan beragam, mulai Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah.
"Paling kecil ada yang investasi Rp5 juta hingga diatas Rp100 juta. Saya curiga, keuntungan yang para korban peroleh itu masih dari uang milik mereka sendiri, istilahnya diputar," ucap Soni.
Jika seluruh dana yang telah disetor dijumlahkan, sambung Soni, total nilai investasi para korban mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
"Terlapor adalah pengelola Investasi Yomi, inisial P dan R. Dari jumlah anggota grup ada 130 orang lebih," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait