SUKABUMI, iNews.id - Suami istri calon jemaah haji (calhaj) terpaksa harus berpisah karena pembatasan usia dalam berhaji. Raut kesedihan terlihat saat upacara pelepasan calhaj kloter 30 di Gedung Juang 45, Jalan Veteran, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Jumat (24/6/2022).
Salah satu jemaah haji, Muhtar (72) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, terpaksa dengan berat hati melepas istrinya, Juarsih (62) yang berhasil lolos dalam seleksi persyaratan calhaj.
"Saya daftar tahun 2010, dan menabung selama 20 tahun untuk berangkat haji ini dan sudah melunasinya sejak dua tahun lalu. Kalo diberi kesempatan oleh Allah tahun depan saya berangkat, berarti saya menunggunya selama tiga tahun," ujar Muhtar kepada MNC Portal Indonesia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait