Tangkapan layar maling motor di Lapas Sukamiskin saat ditangkap para petugas sipir. (Foto: Ist)

"Dari tangan para tersangka, kami menyita 20 motor hasil curian berbagai merek dan alat untuk melakukan pencurian, termasuk pistol revolver mainan yang digunakan pelaku untuk menakuti korban," ujar Kombes Budi.

"Warga yang kehilangan motor silakan datang ke Polrestabes Bandung dan ambil, gratis. Syaratnya bawa surat-surat bukti kepemilikan," tuturnya.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Dari delapan tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network